Selasa, 19 Oktober 2010

Proses jual beli saham

Proses jual beli saham

Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai INVESTOR BELI dan Anda harus menghubungi PIALANG BELI yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).

Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry) ke system komputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer tersebut menggunakan system tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.

Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL dan seterusnya


ILUSTRASI dibawah:


Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?

Transaksi di Bursa dilakukan pada hari-hari kerja yang disebut Hari Bursa, yaitu :
SESI I :
Senin - Kamis : 09.30 - 12.00 WIB
Jumat : 09.30 - 11.30 WIB

SESI II :
Senin - Kamis : 13.30 - 16.00 WIB
Jumat : 14.00 - 16.00 WIB


Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa saham merupakan pilihan investasi yang cepat mengalami perubahan dan rentan terhadap berbagai isu yang berkembang. Bagi pemodal tentu saja hal tersebut penting untuk diketahui dan dipantau sehingga pemodal dapat mengambil posisi atas saham yang dipegangnya.

Media informasi yang dapat diakses pemodal antara lain
Media Cetak
Harian Investor Daily (Koran Harian Khusus Pasar Modal)
Harian Bisnis Indonesia
Harian Ekonomi Neraca
Harian Republika
Harian Ekonomi Moneter
Harian The Jakarta Post
Mingguan Warta Ekonomi
Tabloid Kontan
Tabloid Kapital
Majalah Liquid
Majalah Investor
Majalah Jurnal Pasar Modal
Majalah Uang dan Efek
Majalah Pilar


Media Televisi/Stock Channel
TV Kabel Channel 950
INDOVISION Channel 43


Media Internet yang sering saya lakukan
Web site BEJ http://www.jsx.co.id
Web site Bapepam http://www.bapepam.co.id
Web site Indonesia Interactive http://investor.i-2.co.id
Web site RTI Real Time Financial Information http://www.rti.co.id
Web site Indo Exchange http://indoexchange.co.id
Web Site Stock Watch http://limas.com

Media Lain
IMQ,
Basic Info,
Stockwatch
Reuters
CNBC

Bagaimana proses registrasi saham & mengapa saham perlu diregistrasi atau balik nama?

Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama, dan (b) Saham Atas Unjuk. Secara hukum, pemilik saham Atas Nama adalah yang namanya tertera pada surat saham tersebut. Sebaliknya saham atas unjuk seperti halnya uang, kepemilikannya ditentukan pada siapa yang memegang saham tersebut.

Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.

Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.

Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham harus sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa batas waktu proses registrasi saham oleh BAE paling lama 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan registrasi. Setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.

Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten bersangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.

Biaya registrasi yang baru telah ditetapkan oleh Bapepam, sebagai berikut :
Saham perbankan setinggi-tingginya Rp.0,50 (nol koma lima puluh rupiah) per saham.
Saham di luar perbankan setinggi-tingginya Rp. 1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham.

http://manajemen-unnes.blogspot.com/2008/04/bagaimana-proses-jual-beli-saham.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar